Pasal 1
Bandar Udara Hang Nadim Batam adalah bandar udara umum yang dipergunakan untuk melayani angkutan udara di dalam negeri dan ke/dari luar negeri.
KEPPRES Nomor 78 Tahun 1995
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.