Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 78 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN BANDAR UDARA HANG NADIM BATAM
Teks Saat Ini
Dalam hal seluruh tahapan pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Hang Nadim Batam telah selesai dilaksanakan dan bandar udara dimaksud telah dapat beroperasi secara penuh, maka pengusahaannya dilimpahkan sepenuhnya kepada badan Usaha Milik negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan bandar udara untuk umum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
