Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 78 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN BANDAR UDARA HANG NADIM BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bandar Udara Hang Nadim Batam diselenggarakan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam bekerjasama dengan Departemen perhubungan. (2) Ketua Otorita Pengembangan daerah Industri Pulau Batam bersama Menteri Perhubungan menyusun perjanjian kerjasama dalam penyelenggaraan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan tetap mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda