Membentuk Pengadilan Negeri Kota Timika, berkedudukan di Kota Timika.
Pasal 2
Daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika meliputi wilayah Kabupaten Mimika, Propinsi Irian Jaya.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kota Timika, maka wilayah Kabupaten Mimika dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Fak-Fak.
Pasal 4
Pengadilan Negeri Kota Timika termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura.
Pasal 5 …
Pasal 5
(1) Perkara Pidana dan perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Kota Timika pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi diputus oleh Pengadilan Negeri Fak-Fak, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Fak-Fak.
(2) Perkara Pidana dan Perklara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Kota Timika pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Fak-Fak, dilimpahkan kepada pengadilan Negeri Kota Timika.
Pasal 6
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Kota Timika dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas Pengadilan Negeri Kota Timika, tugas, fungsi, susunan oerganisasi dan tata kerja Sekretariat Pengadilan Negeri Kota Timika ditetapkan oleh menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Timika,ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 8 …
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 121