Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 71 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkara Pidana dan perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Kota Timika pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi diputus oleh Pengadilan Negeri Fak-Fak, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Fak-Fak. (2) Perkara Pidana dan Perklara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Kota Timika pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Fak-Fak, dilimpahkan kepada pengadilan Negeri Kota Timika.
Koreksi Anda