Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 71 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Kota Timika dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
Koreksi Anda
