Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan tunjangan Perekayasa adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Perekayasa pada instansi Pemerintah.
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1996
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.