Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PEREKAYASAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan tunjangan Perekayasa setiap bulan.
Koreksi Anda
Kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan tunjangan Perekayasa setiap bulan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran