Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PEREKAYASAAN
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan tunjangan Perekayasa adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Perekayasa pada instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
