Pasal 1
(1) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap kursus.
(2) Departemen Tenga Kerja mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap pelatihan kerja.