Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 68 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN KURSUS DAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Kerja merupakan lembaga pelatihan bagi tenaga kerja yang sedang bekerja dan yang akan ditempatkan dalam pekerjaan. (2) Kursus ... (2) Kursus merupakan lembaga pendidikan yang diselenggarakan bagi warga belajar yang memerlukan bekal untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah, dan/atau melanjutkan ke tingkat atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Koreksi Anda