Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 68 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN KURSUS DAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap kursus. (2) Departemen Tenga Kerja mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap pelatihan kerja.
Koreksi Anda