Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 68 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN KURSUS DAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan usaha yang menyelenggarakan kursus atau lembaga pelatihan kerja ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Tenaga Kerja.
Koreksi Anda