Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 68 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN KURSUS DAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan usaha yang menyelenggarakan kursus atau lembaga pelatihan kerja ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Tenaga Kerja.
Koreksi Anda
