Pasal 1
Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA diberikan uang paket sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.
KEPPRES Nomor 60 Tahun 2003
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.