Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 60 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2003 tentang UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, ketentuan yang mengatur mengenai uang paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1996 tentang Uang Paket Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
