Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 60 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2003 tentang UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA diberikan uang paket sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.
Koreksi Anda