Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Menteri (KTM) IV tentang Peranan Perempuan dalam Pembangunan di Negara-negara OKI (The 4th Ministerial Conference on The Role Of Women in the Development of the OIC Member States) Tahun 2012 yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut sebagai Panitia Nasional.
(2) Panitia Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.