Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT MENTERI KE-4 TENTANG PERANAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN DI NEGARA-NEGARA OKI TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Ketua Panitia Pelaksana wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pelaksanaan tugas Panitia Nasional kepada PRESIDEN.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
Koreksi Anda
