Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT MENTERI KE-4 TENTANG PERANAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN DI NEGARA-NEGARA OKI TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Panitia Nasional dapat mengikutsertakan dan bekerjasama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan pihak lain apabila dipandang perlu.
Koreksi Anda
