Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT MENTERI KE-4 TENTANG PERANAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN DI NEGARA-NEGARA OKI TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional mempunyai tugas: a. Menyiapkan dan menyelenggarakan KTM IV tentang Peranan Perempuan dalam Pembangunan di Negara-negara OKI Tahun 2012; b. Menyusun dan menyiapkan anggaran penyelenggaraan KTM IV tentang Peranan Perempuan dalam Pembangunan di Negara-negara OKI Tahun 2012. (2) Penyelenggaraan KTM IV tentang Peranan Perempuan dalam Pembangunan di Negara-negara OKI Tahun 2012 sebagai- mana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. hospitality untuk head delegation; b. pelayanan … b. pelayanan kesekretariatan; c. pelayanan acara dan persidangan; d. pelayanan media, publikasi dan dokumentasi; e. pelayanan pengamanan; f. pengaturan protokol dan konsuler; g. dukungan transportasi dan kesehatan; h. dukungan keimigrasian; i. dukungan lainnya. (3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Nasional bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda