Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT MENTERI KE-4 TENTANG PERANAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN DI NEGARA-NEGARA OKI TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional mempunyai tugas:
a. Menyiapkan dan menyelenggarakan KTM IV tentang Peranan Perempuan dalam Pembangunan di Negara-negara OKI Tahun 2012;
b. Menyusun dan menyiapkan anggaran penyelenggaraan KTM IV tentang Peranan Perempuan dalam Pembangunan di Negara-negara OKI Tahun 2012.
(2) Penyelenggaraan KTM IV tentang Peranan Perempuan dalam Pembangunan di Negara-negara OKI Tahun 2012 sebagai- mana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. hospitality untuk head delegation;
b. pelayanan …
b. pelayanan kesekretariatan;
c. pelayanan acara dan persidangan;
d. pelayanan media, publikasi dan dokumentasi;
e. pelayanan pengamanan;
f. pengaturan protokol dan konsuler;
g. dukungan transportasi dan kesehatan;
h. dukungan keimigrasian;
i. dukungan lainnya.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Nasional bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
