Membentuk Pengadilan Negeri Tanjung Selor, berkedudukan di Tanjung Selor.
Pasal 2
Daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor meliputi wilayah Kabupaten Bulongan, Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Tanjung Selor maka wilayah Kabupaten Bulongan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan.
Pasal 4
Pengadilan Negeri Tanjung Selor termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Samarinda.
Pasal 5
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Tarakan, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tarakan.
Pasal 6
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tarakan, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Tanjung Selor dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Pasal 8
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan tanggungjawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Selor ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 9
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO