Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Tanjung Selor dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Koreksi Anda