Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Tanjung Selor maka wilayah Kabupaten Bulongan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan.
Koreksi Anda
