Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
1. Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer adalah Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama.
2. Organisasi adalah kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan dan struktur organisasi pada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
3. Administrasi adalah kegiatan di bidang kepegawaian, kekayaan negara, keuangan, arsip, dan dokumen pada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
4. Finansial adalah anggaran yang sedang berjalan pada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dan di Mahkamah Agung.
5. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA adalah prajurit yang bertugas pada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dan di Mahkamah Agung.
6. Pegawai Negeri Sipil disingkat PNS adalah Pegawai yang bertugas pada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
7. Aset milik/barang inventaris adalah aset milik/barang inventaris yang digunakan pada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.