Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004 tentang PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER DARI MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA KE MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari :
a. Bidang Kelembagaan dipimpin oleh Deputi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang Kelembagaan;
b. Bidang Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara;
c. Bidang Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan;
d. Bidang Arsip dan Dokumentasi dipimpin oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonsia.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
