Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 56 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004 tentang PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER DARI MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA KE MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari : a. Bidang Kelembagaan dipimpin oleh Deputi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang Kelembagaan; b. Bidang Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara; c. Bidang Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan; d. Bidang Arsip dan Dokumentasi dipimpin oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonsia. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.
Koreksi Anda