Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004 tentang PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER DARI MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA KE MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Keputusan
ini, semua peraturan pelaksanaan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang tidak bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan masih tetap berlaku, sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
