Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004 tentang PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER DARI MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA KE MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial pada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk Tim Pengalihan dan Penataan Kelembagaan, Kepegawaian, Keuangan, Arsip, dan Dokumentasi.
(2) Tim Pengalihan dan Penataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur Mahkamah Agung, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Kepegawaian Negara, Departemen Keuangan, dan Arsip Nasional
yang dibentuk dengan Keputusan Mahkamah Agung.
(3) Tim Pengalihan dan Penataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) bertugas :
a. mengalihkan kelembagaan, kepegawaian, keuangan, arsip, dan dokumentasi dari Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA ke Mahkamah Agung;
b. menata kelembagaan, kepegawaian, keuangan, arsip dan dokumentasi disesuaikan dengan kewenangan dan beban tugas Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
