Pasal 1
Dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, dibentuk Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagai forum koordinasi dan konsultasi yang bersifat non struktural.
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1989
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.