Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Badan Pertimbangan Telekomunikasi terdiri dari :
1. Menteri pariwisata, Pos dan Telekomunikasi selaku Ketua;
2. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, selaku Sekretaris merangkap anggota;
3. Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan, sebagai anggota;
4. Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, sebagai anggota;
5. Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan Keamanan, sebagai anggota;
6. Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, sebagai anggota;
7. Seorang pakar ekonomi, sebngai anggota;
8. Seorang pakar hukum. sebagai anggota;
9. Seorang paker teknik telekomunikasi, sebagai anggota;
10. Seorang pakar sosial budaya, sebngai anggota.
(2) Masa keanggotaan Badan Pertimbangan Telekomunikasi adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda
