Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 55 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pertimbangan Telekomunikasi terdiri dari : 1. Menteri pariwisata, Pos dan Telekomunikasi selaku Ketua; 2. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, selaku Sekretaris merangkap anggota; 3. Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan, sebagai anggota; 4. Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, sebagai anggota; 5. Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan Keamanan, sebagai anggota; 6. Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, sebagai anggota; 7. Seorang pakar ekonomi, sebngai anggota; 8. Seorang pakar hukum. sebagai anggota; 9. Seorang paker teknik telekomunikasi, sebagai anggota; 10. Seorang pakar sosial budaya, sebngai anggota. (2) Masa keanggotaan Badan Pertimbangan Telekomunikasi adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda