Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Badan Pertimbangan Telekomunikasi mengadakan rapat secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun,
(2) Tata Kerja Badan Pertimbangan Telekomunikasi ditetapkan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi selaku Ketua Badan Pertimbangnn Telekomunikasi.
Koreksi Anda
