Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 55 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pertimbangan Telekomunikasi mengadakan rapat secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun, (2) Tata Kerja Badan Pertimbangan Telekomunikasi ditetapkan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi selaku Ketua Badan Pertimbangnn Telekomunikasi.
Koreksi Anda