Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Badan Pertimbangan Telekomunikasi dibebankan kepada Anggaran Departemen Pariwisata. Pos dan Telekomunikasi.
Koreksi Anda
