Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan
Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Nomor 143 Tahun 2000, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :