Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 53 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPPRES 177-1999 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Komite Kebijakan Sektor Keuangan terdiri atas:
a. Ketua:Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
3. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
4. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
