Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 53 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPPRES 177-1999 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Komite Kebijakan Sektor Keuangan terdiri atas: a. Ketua:Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian; b. Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 3. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; 4. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda