Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 53 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPPRES 177-1999 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan
Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Nomor 143 Tahun 2000, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
