Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 53 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPPRES 177-1999 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor 143 Tahun 2000, sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda