Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 53 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPPRES 177-1999 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Kebijakan Sektor Keuangan dapat meminta masukan dari Gubernur Bank INDONESIA dan atau dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Koreksi Anda