Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 53 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPPRES 177-1999 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Kebijakan Sektor Keuangan dapat meminta masukan dari Gubernur Bank INDONESIA dan atau dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Koreksi Anda
