Pasal 1
Dalam Keputusan
ini yang dimaksud dengan para pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara adalah :
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
2. Hakim Agung Mahkamah Agung;
3. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
KEPPRES Nomor 52 Tahun 2003
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.