Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 52 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2003 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA TINGGI NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada para pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang pelaksanaan tugas diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara yang sudah pernah memperoleh fasilitas kredit yang sama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diberikan bagi Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung.
Koreksi Anda