Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 52 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2003 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA TINGGI NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berupa : 1. pemberian fasilitas kredit dengan beban bunga ditanggung oleh Pemerintah; 2. bunga yang ditanggung Pemerintah tersebut sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan akan dibayar di muka kepada setiap pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.
Koreksi Anda