Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 52 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2003 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA TINGGI NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka :
1. Keputusan
Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA untuk Pembelian Kendaraan Perorangan;
2. Keputusan
Nomor 58 Tahun 1999 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada Para Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik INDONESIA untuk Pembelian Kendaraan Perorangan;
3. Keputusan
Nomor 87 Tahun 2000 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
