Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 52 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2003 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA TINGGI NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka : 1. Keputusan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA untuk Pembelian Kendaraan Perorangan; 2. Keputusan Nomor 58 Tahun 1999 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada Para Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik INDONESIA untuk Pembelian Kendaraan Perorangan; 3. Keputusan Nomor 87 Tahun 2000 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda