Pasal 1
Membentuk lima Pengadilan Tata Usaha Negara masing-masing:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, berkedudukan di Jakarta;
2. Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, berkedudukan di Medan;
3. Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, berkedudukan di Palembang;
4. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, berkedudukan di Surabaya;
5. Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang, berkedudukan di Ujung Pandang.