Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI JAKARTA, MEDAN, PALEMBANG, SURABAYA DAN UJUNG PANDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Membentuk lima Pengadilan Tata Usaha Negara masing-masing: 1. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, berkedudukan di Jakarta; 2. Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, berkedudukan di Medan; 3. Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, berkedudukan di Palembang; 4. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, berkedudukan di Surabaya; 5. Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang, berkedudukan di Ujung Pandang.
Koreksi Anda