Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI JAKARTA, MEDAN, PALEMBANG, SURABAYA DAN UJUNG PANDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1: a. telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri dalam lingkungan Pengadilan Umum di seluruh hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri tersebut; b. sudah diajukan kepada Pengadilan Negeri dalam lingkungan Peradilan Umum di seluruh wilayah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang wilayah hukumnya meliputi wilayah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Koreksi Anda