Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI JAKARTA, MEDAN, PALEMBANG, SURABAYA DAN UJUNG PANDANG
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Surabaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (4), termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
(2) Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
(3) Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang.
Koreksi Anda
