Pasal 1
(1) Perusahaan Jawatan Pegadaian untuk selanjutnya disebut PERJAN Pegadaian adalah Perusahaan dalam lingkungan Departemen Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.
(2) PERJAN Pegadaian secara teknis administratif dibina oleh Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri.
(3) PERJAN Pegadaian dipimpin oleh seorang Kepala.