Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 51 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1981 tentang POKOK- POKOK ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN JAWATAN PEGADAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PERJAN Pegadaian mempunyai fungsi : a. membina penyaluran kredit atas dasar hukum gadai dan fidusia ; b. mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap, dan praktek riba lainnya ; c. membina pola perkreditan atas dasar hukum gadai dan fidusia yang bersifat produktif ; d. membina dan mengawasi pelaksanaan operasional PERJAN Pegadaian.
Koreksi Anda