Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1981 tentang POKOK- POKOK ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN JAWATAN PEGADAIAN
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PERJAN Pegadaian mempunyai fungsi :
a. membina penyaluran kredit atas dasar hukum gadai dan fidusia ;
b. mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap, dan praktek riba lainnya ;
c. membina pola perkreditan atas dasar hukum gadai dan fidusia yang bersifat produktif ;
d. membina dan mengawasi pelaksanaan operasional PERJAN Pegadaian.
Koreksi Anda
