Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1981 tentang POKOK- POKOK ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN JAWATAN PEGADAIAN
Teks Saat Ini
PERJAN Pegadaian mempunyai tugas melaksanakan penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
