Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1981 tentang POKOK- POKOK ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN JAWATAN PEGADAIAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini segala peraturan perundangundangan terdahulu yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
