Pasal 1
Universitas Jenderal Soedirman adalah unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, di pimpin oleh Rektor yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1982
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.