Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS JENDRAL SUDIRMAN
Teks Saat Ini
Pembinaan Universitas Jenderal Soedirman secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
