Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS JENDRAL SUDIRMAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
